Arinal Djunaidi didakwa rugikan negara Rp268,7 miliar dalam sidang korupsi dana PI PT LEB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Rabu, 9 September 2026. Jaksa penuntut umum mendakwa perkara itu menimbulkan kerugian negara Rp268.760.385.500.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra PT PHE OSES yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya. Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya tidak memenuhi dasar hukum dan persyaratan untuk menerima serta mengelola dana tersebut.
Jaksa menyebut Arinal, saat menjabat Gubernur Lampung, secara tanpa hak memutuskan PT Lampung Jasa Utama sebagai penerima Participating Interest 10 persen. Jaksa juga mendakwa Arinal memerintahkan pendirian anak usaha pengelola PI tanpa menaati ketentuan pendirian anak usaha BUMD.
Dakwaan juga menyebut pengalihan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT Lampung Jasa Utama untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya dilakukan tanpa melalui peraturan daerah. PT Lampung Energi Berjaya disebut dibentuk oleh PT Lampung Jasa Utama bersama Perumda Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur.
Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan yang didakwakan dilakukan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Perbuatan itu disebut mengakibatkan pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak memiliki dasar hukum sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.