BPK temukan kelebihan pembayaran PPN sewa pesawat haji Gorontalo Rp551 juta
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp551.558.111,41 dalam pengadaan sewa penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan calon jamaah haji Provinsi Gorontalo tahun 1446 H/2025 M.
Pengadaan itu dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Nilai kontrak sewa penerbangan rute Gorontalo-Makassar tercatat Rp6.362.500.000 dan diperhitungkan termasuk PPN 11 persen.
BPK mencatat dasar pengenaan pajak untuk perjalanan keberangkatan dan pemulangan sebesar Rp5.571.294.054. PPN yang diperhitungkan dalam kontrak mencapai Rp612.842.346.
Setelah mengacu pada ketentuan perpajakan, BPK menghitung PPN yang semestinya dikenakan sebesar Rp61.284.234,59. Rinciannya terdiri atas PPN keberangkatan Rp30.958.756,75 dan PPN pemulangan Rp30.325.477,84.
BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo memerintahkan penyetoran kelebihan pembayaran itu ke kas daerah atau meminta bukti penyetoran PPN ke kas negara apabila pajak tersebut telah disetorkan penyedia jasa.