BPK temukan selisih pembayaran honor Forkopimda Gorontalo Rp280,84 juta
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan selisih pembayaran honorarium Forkopimda Provinsi Gorontalo tahun 2025 senilai Rp280.840.000 setelah membandingkan realisasi pembayaran dengan standar honorarium yang berlaku secara nasional.
Temuan itu berkaitan dengan pembayaran honorarium Forkopimda yang dianggarkan dan direalisasikan sebagai honorarium narasumber atau pembahas dengan satuan orang per kegiatan. BPK menilai standar satuan honorarium narasumber atau pembahas seharusnya menggunakan satuan orang per jam.
Pembayaran honorarium mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 42/31/11/2025 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Tim Sekretariat Forkopimda Provinsi Gorontalo. Dalam SK tersebut, Gubernur dan Ketua DPRD ditetapkan menerima Rp7,5 juta, sementara standar pembanding yang disebut BPK sebesar Rp1,4 juta.
Nilai Rp7,5 juta juga tercatat untuk Kapolda Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi, Komandan Korem 133/NW, Kepala BIN Daerah, dan Ketua Pengadilan Tinggi. Sekretaris Daerah, Dan Lanal Gorontalo, dan Dan Satrad 224/KWD masing-masing ditetapkan menerima Rp5 juta.
BPK menyebut selisih pembayaran pada sepuluh penerima honorarium itu membebani keuangan daerah. BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait jenis, jumlah honorarium, dan rekening belanja Forkopimda, serta memerintahkan KPA dan PPTK memedomani ketentuan standar harga satuan regional.