Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Penyesuaian Lambang dengan Hari Jadi Baru

DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna pada Selasa, 15 September 2026, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan lambang daerah. Perubahan itu diajukan agar simbol daerah menyesuaikan penetapan Hari Jadi Kabupaten Tangerang yang baru.

Hari jadi sebelumnya diperingati setiap 27 Desember. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 menetapkannya pada 13 Oktober 1632. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang mendukung pembahasan raperda dilanjutkan melalui panitia khusus.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan perubahan diperlukan agar lambang merepresentasikan identitas, sejarah, dan perkembangan daerah. Ketua DPRD Muhamad Amud mengatakan bentuk dasar benteng tetap dipertahankan, sementara sejumlah ornamen disesuaikan dengan filosofi hari jadi.

Penyesuaian yang dibahas antara lain penambahan 10 kapas untuk merepresentasikan bulan Oktober dan angka 13 untuk tanggal hari jadi. DPRD juga mengusulkan ornamen topi anyaman bambu sebagai ciri khas lokal Kabupaten Tangerang.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta filosofi lambang tetap mencerminkan nilai perjuangan Proklamasi 1945 serta mendorong aturan perlindungan bagi pengrajin topi anyaman bambu. Fraksi itu juga mengusulkan pengaturan kode warna, proporsi, rasio, dan format digital lambang, sedangkan Gerindra meminta lambang mencerminkan potensi dan kultur daerah serta PKB meminta aturan penggunaan yang jelas.