Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Fraksi PDIP Lampung Selatan Soroti Rencana Pemindahan 9–11 Desa ke Bandar Lampung

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Lampung memindahkan status 9–11 desa di Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandar Lampung. Rencana yang dibahas dalam forum group discussion pada 8 September 2026 itu menuai pro-kontra.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan, Hendry Gunawan, mengatakan pemindahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, perubahan itu berdampak pada batas Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur sehingga memerlukan dasar hukum yang lebih kuat.

Hendry menyebut desa-desa tersebut saat ini berada di wilayah administrasi Lampung Selatan. Jika dipindahkan, wilayah Lampung Selatan akan berkurang, batas Bandar Lampung berubah, dan wilayah Lampung Timur ikut terdampak karena berbatasan langsung.

Fraksi PDIP mengusulkan kajian serta persetujuan bersama bupati Lampung Selatan, wali kota Bandar Lampung, bupati Lampung Timur, gubernur Lampung, dan DPRD dari tiga daerah. Hendry juga mengatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri hanya berfungsi untuk pemetaan teknis dan kode wilayah setelah perubahan memiliki dasar hukum.

Fraksi tersebut memperingatkan pemindahan tanpa kajian dapat membuat warga mengurus ulang KTP, kartu keluarga, akta, sertifikat tanah, NPWP, dan NIB. Mereka meminta penyusunan naskah akademik, kesepakatan antardaerah, serta pelibatan masyarakat sebelum keputusan mengenai perubahan wilayah diambil.