Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

MAA Aceh Barat Daya Sosialisasikan Hukum Adat kepada 90 Tuha Peut

Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya menyosialisasikan hukum adat dan lembaga adat kepada 90 Tuha Peut pada 16–17 September 2026. Kegiatan itu dibuka Wakil Bupati Aceh Barat Daya Zaman Akli di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya pada Rabu, 16 September.

Sosialisasi tersebut ditujukan untuk menyamakan pemahaman pemangku adat, tokoh masyarakat, aparatur gampong, dan Tuha Peut mengenai kedudukan hukum adat serta lembaga adat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Zaman menyebut hukum adat dapat berjalan bersama hukum nasional dan nilai syariat Islam. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 sebagai dasar yang memberi ruang bagi adat dan lembaga adat.

Menurut Zaman, lembaga adat dapat berperan dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Ia meminta pemangku adat mendengar keterangan para pihak, mengedepankan keadilan, dan tidak menghakimi sebelum persoalan dipahami.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berharap hasil sosialisasi diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan gampong, termasuk dalam penyelesaian perselisihan antarwarga melalui musyawarah.