Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Parigi Moutong dan BPN Integrasikan Data NOP-NIB untuk PBB

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pertanahan.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan integrasi tersebut bertujuan menyinkronkan data spasial tanah dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keakuratan data dibutuhkan agar penarikan pajak daerah lebih optimal.

Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026. Sinkronisasi ditujukan untuk mengatasi perbedaan luas tanah, batas bidang, atau nama pemilik antara sertifikat BPN dan catatan Badan Pendapatan Daerah.

Program tersebut juga menindaklanjuti pertemuan sejumlah organisasi perangkat daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki tata kelola dan penyerapan pajak. Target pendapatan asli daerah Parigi Moutong pada 2026 mencapai lebih dari Rp186 miliar, sementara realisasi pajak daerah pada semester pertama tercatat Rp14,90 miliar. Pemerintah daerah menyebut integrasi berpotensi menemukan objek pajak yang belum terdata tanpa menaikkan pajak.