Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Pemkot Bogor terbitkan Perwali 20/2026 untuk pelaksanaan Perda 10/2021

Pemerintah Kota Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut perwali itu ditujukan agar Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat dijalankan secara konkret di lapangan dengan koridor hukum yang berlaku.

Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum mengatakan pada Selasa, 8 September 2026, aturan pelaksana tersebut menjadi pedoman mekanisme pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah.

Regulasi itu mengatur pengaduan masyarakat terkait perilaku yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum, dengan penyampaian aduan kepada wali kota dan perangkat daerah yang menangani ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Pemkot Bogor menyatakan pengaduan akan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, yang dibentuk paling lambat satu tahun sejak perwali diundangkan.