Pemkot Jambi perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD kelas 1–3 hingga 16 September
Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik TK/PAUD dan SD kelas 1–3 pada 14–16 September 2026 karena kualitas udara di kota tersebut masih terdampak kabut asap.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada 13 September 2026.
Pemkot Jambi menyebut keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System Provinsi Jambi. Pada Minggu, 13 September 2026 pukul 14.00 WIB, ISPU Kota Jambi tercatat 138 dengan PM2.5 sebagai pencemar kritis.
Siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam belajar, sementara siswa dengan riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta dapat belajar jarak jauh dari rumah.
Surat edaran itu juga menyatakan seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP akan melaksanakan PJJ jika ISPU berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat. Selama pencemaran udara masih terjadi, kegiatan luar ruang seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan terbuka lain ditiadakan sampai kualitas udara dinyatakan aman.