Polda Babel musnahkan narkotika senilai Rp34,7 miliar
Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp34,7 miliar di Markas Polda Babel pada Rabu, 9 September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Barang bukti itu terdiri atas 19.539 gram bruto sabu, 37.015 gram ganja, dan 8.040 butir pil ekstasi. Seluruhnya berasal dari 133 laporan polisi yang ditangani Polda Babel bersama polres jajaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 159 tersangka. Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor Sihombing menyebut pemusnahan barang bukti dilakukan rutin setiap tiga bulan sesuai ketentuan undang-undang.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald F. Cipayung menyebut nilai ekonomis barang bukti dihitung dari asumsi harga sabu Rp1,2 juta per gram, ganja Rp12 juta per kilogram, dan ekstasi Rp300 ribu per butir.