Polda Jawa Tengah Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Subsidi Rp10,8 Miliar
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan dugaan nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp10,8 miliar. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat, 4 September 2026.
Di Sukoharjo, polisi membongkar dugaan pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026, dengan dugaan nilai penyalahgunaan subsidi sekitar Rp6,96 miliar.
Di Kebumen, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan Bio Solar subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng. Barang bukti yang disebut diamankan meliputi satu unit Isuzu Panther yang dimodifikasi, 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter, 10 barcode BBM subsidi, dan 13 pasang pelat nomor kendaraan.
Di Demak, polisi mengamankan dua orang dalam perkara pembelian BBM subsidi menggunakan truk Toyota Dyna yang dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter. Penyidikan disebut berkembang ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara.
Polda Jawa Tengah menyatakan para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang disebutkan ialah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.