Raperda APBD 2027 Kabupaten Pekalongan diajukan dengan pendapatan Rp2,38 triliun
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyerahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna pada Kamis, 10 September 2026, di Kajen.
Rapat paripurna itu juga memuat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan Raperda APBD 2027 disebut berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan daerah, RKPD Kabupaten Pekalongan 2027, serta KUA dan PPAS 2027 yang telah disepakati pada 14 Agustus 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan Rp2,380 triliun dan belanja daerah Rp2,370 triliun, sehingga terdapat surplus struktural Rp10 miliar.
Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp20 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan Rp30 miliar dialokasikan untuk pembayaran pembiayaan utang daerah. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menyatakan angka dalam rancangan itu masih berupa proyeksi karena alokasi dana transfer pusat dan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum dipastikan.